Pengertian
Badan
usaha merupakan suatu kesatuan yang meliputi teknis, yuridis atau hukum, dan
ekonomi terdiri dari sekelompok orang ataupun organisasi. Tujuan pendirian
badan usaha adalah untuk mencari laba atau keuntungan. Biasanya kebanyakan
orang salah mengartikan badan usaha sama dengan perusahaan padahal sebenarnya
berbeda. Badan usaha merupakan suatu lembaga sedangkan perusahaan merupakan
tempat yang digunakan oleh badan usaha untuk mengelola faktor-faktor produksi,
berikut ini merupakan faktor-faktor produksi :
1. Tenaga kerja2. Modal
3. Sumber daya alam
4. Kewirausahaan
Beberapa
faktor yang harus dihadapi dalam pendirian suatu badan usaha :
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih,
dll.
Berikut
ini akan dijelaskan mengenai fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis suatu
badan usaha :
1.
Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.2. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Untuk
mendirikan suatu badan usaha diperlukan beberapa prosedur, diantaranya :
1. Mengadakan rapat umum pemegang
saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman).
Berikut
ini merupakan perincian pendirian suatu badan usaha :
I.
Perseroan Terbatas (PT).
Pendirian
PT harus mengacu kepada Undang Undang No. 40/2007, tentang Perseroan Terbatas, yang
mana sebelum menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang,
harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a.
Nama Perseroan Terbatas (PT)
b.
Nama para pendiri berikut biodatanya
c.
Bidang Usahanya
d.Modal
Dasar minimal Rp. 50.000.000,-
e.Modal
Disetor minimal 25 % dari Modal Dasar (harus dapat menunjukan Slip setoran
modal ke rekening PT di bank yang ditunjuk.
f.
Komposisi pemegang saham dari saham yang disetor/ditempatkan. Contoh : A = 60
%. B = 40 %.
g.
Susunan Pengurus, contoh : Direktur : A. Komisaris : B.
Jika persyaratan diatas sudah siap,
dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta pendiriannya. PT yang sudah
ditanda tangani akta pendiriannya, belumlah berstatus badan hukum, sebelum
diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum Dan Ham RI. Setelah SK diterbitkan
oleh Menteri Hukum Dan HAM RI, maka barulah PT tersebut berstatus badan hukum,
yang mana konsekuensinya adalah tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya
sebesar jumlah saham yang disetornya. Jika PT tersebut melakukan wanprestasi, maka
pihak kreditor hanya dapat menuntut perseroan sesuai dengan asset yang
perseroan miliki saja, tidak dapat menuntut sampai ke harta pribadi para
pemegang saham.
II.
Perseroan Komanditer (CV)
Pendirian
CV harus mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Dagang, yang mana sebelum
menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang, harus
mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a. Nama
Perseroan Komanditer (CV)
b. Nama
para pendiri berikut biodatanya
c.
Bidang Usahanya
d. Modal yang
dipisahkan dari harta pribadi pendiri (besarnya tidak ditentukan, disesuaikan
dengan bidang usahanya)
e. Susunan
Pengurus, contoh : Pesero Pengurus / Aktif disebut Direktur, sedangkan Pesero
Pasif disebut juga Pesero Komanditer. Jika persyaratan diatas sudah siap, para
pendiri dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta pendiriannya.
Untuk
dapat melakukan aktivitasnya, baik PT maupun CV harus melengkapi diri dengan
perizinan beberapa dokumen lain yaitu :
1.
Domisili PT / CVPengurusan di Kelurahan/Desa setempat dengan melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Surat Pengantar dari RT/RW
2. NPWP
Pengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, dengan Melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Copy Surat Domisili
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengurusannya di Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian
-Copy KTP + Pas Foto Direktur
-Copy Domisili
-Copy NPWP;
4. T D P (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian ;
-Copy Domisili;
-Copy NPWP;
-Copy S K Menteri Hukum Dan HAM
-Copy SIUP
-Copy KTP + Pas Foto
Tanggung
jawab sosial badan usaha dan wirausaha artinya
ialah komitmen dari badan usaha dalam memberikan sumbangan pada perkembangan
yang berkesinambungan melalui peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan
para anggota keluarga mereka, kepada komunitas dan seluruh masyarakat menurut
cara yang menguntungkan badan usaha dan perkembangan umum masyarakat. Berikut ini
merupakan tanggung jawab social perusahaan :
1.
Kesempatan
kerja2. Latihan dalam pekerjaan ( job training )
3. Tunjangan bagi karyawan
4. Tunjangan pendidikan
5. Derma / sumbangan social
6. Riset-riset ilmiah
7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan
Hak-hak
konsumen menurut UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 meliputi :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan jasa,
serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kodisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar