Rabu, 07 November 2012

PELUANG USAHA DI BIDANG TI (TECHNOPRENEURSHIP)



Apa sih yang dimaksud dengan technopreneurship??
Technopreneurship merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menunjukkan seseorang yang mempunyai usaha (wirausaha) bergerak pada bidang teknologi informasi. Banyak contoh pengusaha-pengusaha yang suskses pada bidang teknologi, diantaranya :


         a.  Bill Gates pendiri Microsoft
         b.  Steve Jobs pendiri Apple
         c.   Sergey Brin & Larry Page pendiri Google
           d.  Mark Zuckenberg pendiri Facebook
           e.  Jack Dorsey pendiri Twitter
         f.  Kevin Systorm pendiri Instagram
           g.  Steve Chen & Jawed Karim pendiri Youtube
         h Andrew Darwis pendiri Kaskus


Peluang usaha pada bidang teknologi informasi dapat dilihat dari  (salah satu contohnya) banyaknya orang yang mengunjungi suatu situs sehingga meningkatkan rate pengunjung dari suatu situs. Untuk itu sebelum membuat usaha dibidang IT sebaiknya dilakukan pencarian kebutuhan dari pengguna yang paling dibutuhkan untuk saat itu dan kedepannya. Pengaruh teknologi yang semakin pesat membuat peluang usaha dibidang IT dapat dibilang baru dan sangat inovatif untuk wirausahawan. Bisa dilihat dari berkembangnya situs facebook dan twitter dikalangan masyarakat yang memudahkan penggunanya untuk mencari teman lama serta menambah teman baru. Tentunya pengguna dari situs tersebut dapat menambah teman dari seluruh dunia dan bisa melakukan chatting tanpa kenal batas.
Peluang untuk mendirikan suatu usaha dibidang IT masih sangat banyak dikarenakan terus-menerusnya perkembangan teknologi sampai sekarang ini. Kita dapat mencari ide dan produk apa yang belum pernah dibuat sampai sekarang ini dan memiliki daya guna yang besar dikehidupan masyarakat dunia. Tapi, sebaiknya kita harus mengetahui faktor-faktor apa saja sebelum memulai usaha dibidang IT, antara lain :
a.     Faktor kelayakan pasar.
b.     Faktor kesukaan.
c.      Faktor keahlian atau familiaritas.
d.     Faktor dana.
e.      Faktor bahan baku.
f.       Faktor sumber daya manusia dan teknologi.
g.     Faktor kepribadian.

Berikut ini 4 tahap pengembangan usaha yang bisa diterapkan pada bidang usaha di bidang teknologi informasi, yaitu :
a.     Ide Usaha.
b.     Kelayakan.
c.      Proses Bisnis.
d.     Prestasi.

Untuk memulai usaha diperlukan suatu ide baru, ide sangatlah penting karena merupakan awal munculnya visi dari usaha yang akan dilakukan. Sumber-sumber ide dapat diperoleh dengan berdasarkan :
          a.  Hobi.
          b.  Keahlian atau latar belakang pendidikan.
          c.  Warisan.
         d.  Membuat inovasi baru. 
         e. Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar.
            f. Memperbarui teknologi yang sudah ada menjadi lebih mudah & bermanfaat.

Dalam mencari ide tentunya juga diperlukan suatu informasi yang nantinya akan membantu dalam mulainya suatu usaha. Proses mencari informasi untuk memulai usaha bisa didapat dari beberapa hal seperti :
             a.  Informasi tentang kepribadian dan kemampuan.
           b.    Peluang yang dapat diraih.
             c.  Kebutuhan dan keinginan konsumen.
           d.   Lingkungan yang dihadapi.
           e.    Situasi persaingan.
           f.     Dukungan dan trend kebijakan pemerintah.

Technopreneurship merupakan suatu proses usaha konvensional yang terkesan tidak dinamis. Dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi di dunia, Technopreneurship akan selalu berinovasi dan berkembang seiring dengan waktu.

Rabu, 31 Oktober 2012

PENDIRIAN BADAN USAHA



Pengertian
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yang meliputi teknis, yuridis atau hukum, dan ekonomi terdiri dari sekelompok orang ataupun organisasi. Tujuan pendirian badan usaha adalah untuk mencari laba atau keuntungan. Biasanya kebanyakan orang salah mengartikan badan usaha sama dengan perusahaan padahal sebenarnya berbeda. Badan usaha merupakan suatu lembaga sedangkan perusahaan merupakan tempat yang digunakan oleh badan usaha untuk mengelola faktor-faktor produksi, berikut ini merupakan faktor-faktor produksi :
1.     Tenaga kerja
2.     Modal
3.     Sumber daya alam
4.     Kewirausahaan

Beberapa faktor yang harus dihadapi dalam pendirian suatu badan usaha :
1.     Barang dan Jasa yang akan dijual
2.     Pemasaran barang dan jasa
3.     Penentuan harga
4.     Pembelian
5.     Kebutuhan Tenaga Kerja
6.     Organisasi intern
7.     Pembelanjaan
8.     Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis suatu badan usaha :
1.     Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.     Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3.     Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4.     Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.     Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.


Untuk mendirikan suatu badan usaha diperlukan beberapa prosedur, diantaranya :
1.     Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.     Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Berikut ini merupakan perincian pendirian suatu badan usaha :
I.                  Perseroan Terbatas (PT).
Pendirian PT harus mengacu kepada Undang Undang No. 40/2007, tentang Perseroan Terbatas, yang mana sebelum menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang, harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a. Nama Perseroan Terbatas (PT)
b. Nama para pendiri berikut biodatanya
c. Bidang Usahanya
d.Modal Dasar minimal Rp. 50.000.000,-
e.Modal Disetor minimal 25 % dari Modal Dasar (harus dapat menunjukan Slip setoran modal ke rekening PT di bank yang ditunjuk.
f. Komposisi pemegang saham dari saham yang disetor/ditempatkan. Contoh : A = 60 %. B = 40 %.
g. Susunan Pengurus, contoh : Direktur : A. Komisaris : B.
Jika persyaratan diatas sudah siap, dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta pendiriannya. PT yang sudah ditanda tangani akta pendiriannya, belumlah berstatus badan hukum, sebelum diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri Hukum Dan Ham RI. Setelah SK diterbitkan oleh Menteri Hukum Dan HAM RI, maka barulah PT tersebut berstatus badan hukum, yang mana konsekuensinya adalah tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar jumlah saham yang disetornya. Jika PT tersebut melakukan wanprestasi, maka pihak kreditor hanya dapat menuntut perseroan sesuai dengan asset yang perseroan miliki saja, tidak dapat menuntut sampai ke harta pribadi para pemegang saham.

II.               Perseroan Komanditer (CV)
Pendirian CV harus mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Dagang, yang mana sebelum menanda tangani akta pendirian, para pendiri yang minimal 2 orang, harus mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
a. Nama Perseroan Komanditer (CV)
b. Nama para pendiri berikut biodatanya
c. Bidang Usahanya
d. Modal yang dipisahkan dari harta pribadi pendiri (besarnya tidak ditentukan, disesuaikan dengan bidang usahanya)
e. Susunan Pengurus, contoh : Pesero Pengurus / Aktif disebut Direktur, sedangkan Pesero Pasif disebut juga Pesero Komanditer. Jika persyaratan diatas sudah siap, para pendiri dapat menghadap Notaris, untuk menanda tangani akta pendiriannya.

Untuk dapat melakukan aktivitasnya, baik PT maupun CV harus melengkapi diri dengan perizinan beberapa dokumen lain yaitu :
1.     Domisili PT / CV
Pengurusan di Kelurahan/Desa setempat dengan melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Surat Pengantar dari RT/RW
2.     NPWP
Pengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, dengan Melampirkan :
-Akta Pendirian PT/CV & Copy Surat Domisili
3.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pengurusannya di Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian
-Copy KTP + Pas Foto Direktur
-Copy Domisili
-Copy NPWP;
4.     T D P (Tanda Daftar Perusahaan)
Pengurusannya dilakukan di Kantor Suku Dinas Kantor Suku Dinas Perdagangan Pemda Kota/Kabupaten, dengan melampirkan :
-Copy Akta Pendirian ;
-Copy Domisili;
-Copy NPWP;
-Copy S K Menteri Hukum Dan HAM
-Copy SIUP
-Copy KTP + Pas Foto

Tanggung jawab sosial badan usaha dan wirausaha   artinya  ialah komitmen dari badan usaha dalam memberikan sumbangan pada perkembangan yang berkesinambungan  melalui peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka, kepada komunitas dan seluruh masyarakat menurut cara yang menguntungkan badan usaha dan perkembangan umum masyarakat. Berikut ini merupakan tanggung jawab social perusahaan :
1.     Kesempatan kerja
2.     Latihan dalam pekerjaan ( job training )
3.     Tunjangan bagi karyawan
4.     Tunjangan pendidikan
5.     Derma / sumbangan social
6.     Riset-riset ilmiah
7.     Kegiatan-kegiatan kebudayaan

Hak-hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 meliputi :
1.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
2.     Hak untuk memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kodisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.     Hak untuk mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.


SUMBER 
Sumber 1 
Sumber 2 
Sumber 3 
Sumber 4 
Sumber 5